wijanathea.blogspot.com, Pangkalpinang - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Babel) menggagalkan upaya penyelundupan 16 ton limbah peleburan timah (tin slag) tanpa izin saat melintas di Pelabuhan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang. Untuk mengelabui petugas, limbah tersebut ditutupi dengan besi tua dan dibawa dengan dua unit truk.

“Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada upaya pengiriman tin slag tanpa izin melalui Pelabuhan Pangkal Balam dengan tujuan Jakarta. Setelah dicek ternyata benar,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Abdul Mun’im kepada wartawan, Sabtu, 5 November 2016.

Kedua truk itu masing-masing membawa 8 ton limbah dan langsung disita. “Barang bukti berupa 16 ton tin slag saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan),” kata Abdul.

Dalam operasi tersebut, kepolisian juga menahan dua sopir truk, yakni pria berinisial M dan S. Kedua orang ini langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Ditpolair Polda Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut

Menurut Abdul, kepolisian masih melakukan penyidikan dan pengembangan kasus untuk mengetahui pemilik dan asal limbah peleburan timah itu. “Saya duga masih ada keterlibatan pihak lain sebagai pemilik barang,” ujarnya.

Kedua tersangka kita jerat pidana pasal 158 dan pasal 161 Undang-Undang 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. “Masyarakat kami himbau memberi informasi kepada kepolisian jika ada hal-hal yang mencurigakan,” kata Abdul.

SERVIO MARANDA