wijanathea.blogspot.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengusut dugaan korupsi pada 34 proyek PT PLN yang mangkrak. Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya menaruh perhatian pada isu-isu sumber daya dan energi. "Itu di dalam perhatian KPK, proyek-proyek itu dalam perhatian KPK," katanya di Jakarta, Jumat, 4 November 2016.

La Ode mengatakan pihaknya akan mulai menyelidiki dugaan korupsi pada proyek PLN begitu ada laporan yang masuk. Namun, ia mengatakan tidak bisa membeberkan sejauh mana laporan yang sudah masuk di lembaga antirasuah hingga saat ini.

"Kalau ada laporan lalu kita lihat bahwa beberapa proyek itu bermasalah, pasti akan kita selidiki. Tetapi bagaiamana penyelidikan dan sampai dimana tahapannya, mohon maaf kami nggak bisa sampaikan," ujar La Ode.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta PLN memperjelas proyek pembangkit yang sebagian besar mangkrak. Presiden Jokowi bahkan mengancam bakal membawa persoalan proyek ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebabnya kepastian proyek juga menentukan kemajuan program listrik 35.000 MW. Diketahui Pemerintah menargetkan fast track program tahap I dan II mampu menyumbang kapasitas listrik hingga 7.000 MW pada 2019 mendatang. "Karena ini menyangkut uang negara yang besar sekali hingga triliunan rupiah," ujar Presiden Joko Widodo, Senin, 1 November 2016.

La Ode menuturkan, laporan dari Presiden Joko Widodo tersebut menjadi kajian lembaga antikorupsi. Ia mengatakan pihaknya akan menyelidiki penyebab mangkraknya proyek-proyek tersebut.

"Biasanya itu tidak selesai tepat waktu dan terlantar. Kenapa terlantar dan tidak selesai cepat waktu itu yang kami pelajari," kata La Ode.

Saat ini PT PLN (Persero) sedang meminta pengawalan hukum dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) Kejaksaan Agung guna melanjutkan proyek pembangkit listrik fast track program tahap I dan II. Dari 34 proyek, terdapat 12 proyek yang sedang dimintai pendapat hukum. PLN mencatat hanya sembilan proyek yang bisa berlanjut tanpa masalah.

MAYA AYU PUSPITASARI